Industrial estates are estimated to attract investment of around Rp 300 trillion in 2018. If all this time the incentives are only given to industry, the government now plans to provide incentives to industrial estate developers. The incentives that are being discussed are the ease of land acquisition and the guarantee of raw water supply.
The most investment will be planted in 13 industrial areas (KI) which become government programs, which are worth Rp. 250.7 trillion. The 13 KI are Morowali (Central Sulawesi), Special Economic Zone (KEK) Sei Mangkei (North Sumatra), Bantaeng (South Sulawesi), JIIPE Gresik (East Java), Kendal (Central Java), Wilmar Serang (Banten), Dumai (Riau), Konawe (Southeast Sulawesi), KEK Palu (Central Sulawesi), KEK Bitung (North Sulawesi), Ketapang (West Kalimantan), KEK Lhokseumawe (Aceh), and Tanjung Buton (Riau). While the rest will be invested in other industrial areas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pengembangan KI membutuhkan insentif non-fiskal yang dapat mempercepat dan memfasilitasi investasi industri di kawasan ini.
Partainya saat ini sedang mengupayakan insentif bagi para pengelola KI, mengingat sejauh ini pemerintah hanya fokus memberikan insentif bagi industri saja. Padahal, pengelola wilayah juga membutuhkan kemudahan dalam pengadaan lahan dan air baku, yang merupakan kebutuhan vital.
“Insentif harus ditinjau ulang, saat ini insentif untuk manajer KI masih belum ada. Jadi, nantinya industri juga akan merasakan perbedaannya, misalnya kemudahan lahan dan air baku. Harus ada perbedaan antara industri yang berada di luar wilayah dan yang di dalam wilayah, bukan hanya sama saja,” kata Putu pada seminar Evaluasi Pengembangan Kawasan Industri Pasca-PP Nomor 142 Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh IPR dan Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (31/1).
Sumber: beritasatu.com




