Jakarta, 18 Oktober 2021 – Kawasan Industri Kendal resmi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pertama di Pulau Jawa sejak tahun 2019. Hingga saat ini, sudah ada 69 perusahaan yang bergabung di KEK Kendal dengan total investasi sebesar 22,4 Triliun Rupiah.
Salah satu insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah fasilitas insentif fiskal untuk investasi. Pada tanggal 18 Oktober 2021, tujuh investor di Kawasan Industri Kendal diundang secara khusus oleh BKPM J untuk mengambil sertifikat Pembebasan Pajak. Pembebasan Pajak sendiri merupakan manfaat berupa insentif pajak yang diterima oleh perusahaan/pelaku usaha yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan Pembebasan Pajak ini, perusahaan dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama 10-20 tahun.
Tujuh perusahaan yang telah resmi menerima sertifikat Pembebasan Pajak dari BKPM antara lain PT Eclat Textile International, perusahaan produksi pakaian olahraga dari Taiwan, PT Global Textile yang merupakan perusahaan Fortune 500 dari Tiongkok, PT Maju Bersama Gemilang, produsen kabel serat optik dari Tiongkok yang juga merupakan perusahaan Fortune 500, PT Borine Technology, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik rumah tangga dari Ningbo, Tiongkok, PT Masterkidz Indonesia, perusahaan yang memproduksi mainan kayu, dan PT Auri Steel, produsen galvalume dari Indonesia. Selain itu, ada PT Sinar Harapan Plastik, perusahaan produksi mainan plastik dari Indonesia yang telah menerima sertifikat berupa Pembebasan Pajak. Sebanyak 70% dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan di atas berorientasi ekspor.
Stanley Ang selaku Direktur Utama PT Kawasan Industri Kendal juga dengan antusias menyambut diterimanya sertifikat Bebas Pajak oleh tujuh investor tersebut. Menurutnya, ini merupakan salah satu pencapaian yang ditargetkan oleh Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, yaitu agar seluruh investor atau perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dapat menikmati berbagai manfaat dari Kawasan Ekonomi Khusus dan meningkatkan nilai ekspor dari Jawa Tengah. Dalam hal ini, Stanley menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah membantu mewujudkan penerbitan sertifikat Bebas Pajak tersebut, “Penerimaan sertifikat Bebas Pajak ini tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Oleh karena itu, kami juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, BKPM, dan semua pihak yang terlibat,” pungkas Stanley.
Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal berasal dari Tiongkok, Taiwan, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Indonesia. Industri-industri yang telah hadir di KEK Kendal meliputi Makanan dan Minuman, Mode (Tekstil, Pakaian dan Busana), Furnitur, Elektronik, Otomotif, dan Industri Pendukung lainnya seperti Logistik dan Pengemasan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Juliani Kusumaningrum, Kepala Penjualan & Pemasaran, 082266050051 atau Juliani.kusumaningrum@kik.co.id




