Kawasan Industri Kendal Merupakan Area Investasi Ideal di Jawa Tengah

Kebutuhan akan ruang yang lebih besar untuk kegiatan industri saat ini, sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, mau tidak mau menyebabkan perubahan penggunaan lahan di daerah tersebut. Suatu daerah yang menginginkan peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis industri harus menyediakan lahan sebagai kawasan industri, sehingga konversi lahan tidak dapat dihindari karena kebutuhan akan lahan yang lebih besar. Namun, konversi lahan tetap harus direncanakan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Di sinilah peran pemerintah daerah sangat penting, di mana pemerintah daerah harus membuat kebijakan Perencanaan Tata Ruang Daerah (RTRW) yang tepat dan efektif. Termasuk dengan menetapkan dan memetakan lahan produktif dan lahan yang tidak produktif. Sehingga pengadaan lahan yang kemudian diubah menjadi kawasan industri dapat ditargetkan dan efektif.

Meskipun demikian, proses pengalihan lahan menjadi kawasan industri bukanlah perkara mudah. ​​Karena, dari awal proses perizinan, pengadaan lahan, hingga proses pembangunan pasti akan menimbulkan masalah. Pro dan kontra pasti akan terjadi dan harus dihadapi. Faktor kepentingan berbagai pihak dalam suatu proyek pembangunan merupakan masalah klise yang tak pernah berakhir di negara ini. Setiap pihak membutuhkan solusi yang saling menguntungkan, dengan berbagai upaya, tanpa memandang alasan, agar pembangunan proyek berjalan sesuai keinginan mereka. Diperlukan kehati-hatian, ketelitian, dan integritas dari pengembang untuk membangun kawasan industri. Dan tentu saja dibutuhkan sosialisasi yang cermat, tegas, dan efektif dari pemerintah daerah agar proyek dapat berjalan sesuai rencana, tanpa mengabaikan faktor keadilan bagi masyarakat. Karena setiap daerah pasti menginginkan yang terbaik untuk rakyatnya. Dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, melalui pengembangan kawasan industri, hal itu juga berarti bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya.

Atas dasar itu, pemerintah daerah Jawa Tengah terus berupaya mengembangkan Kawasan Industri Kendal (KIK) atau Taman Industri Kendal (KIP), yang diharapkan kelak menjadi pusat ekonomi di Jawa Tengah secara umum, dan khususnya di Kendal, Ungaran, Semarang dan sekitarnya.

Menurut Kepala Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Heri Wasito, lahan yang digunakan oleh kawasan industri KIK/KIP adalah lahan 'tidur'. Heri menyebutnya lahan tidur karena lahan yang sebelumnya menjadi lahan pertanian tersebut sudah bertahun-tahun tidak digarap akibat banjir rob yang melanda Kendal, Semarang, dan sekitarnya. Banjir rob telah membuat sawah di daerah tersebut tidak dapat ditanami lagi, dan menjadikan lahan tersebut tidak produktif sama sekali. “Ada lahan tidur karena adanya lahan rob seluas 3.000 hektar yang dijadikan kawasan industri Kendal,” kata Heri Wasito.

Menurut Heri, area yang saat ini sedang dibangun sebagai kawasan industri KIK/KIP dianggap sangat potensial dan strategis. Karena, selain lahannya sudah tidak produktif, area tersebut hanya berjarak 20 kilometer dari Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Selain itu, area tersebut tidak jauh dari pelabuhan komersial Kendal, Jalan Tol Surabaya-Semarang, dan hanya berjarak 10 kilometer dari Stasiun Kereta Weleri.

Selanjutnya, Heri melanjutkan, area tersebut diproyeksikan menjadi kawasan industri terbesar di Jawa Tengah. Mengingat pengembangan area ini dilakukan oleh pengembang yang sama, yaitu PT Jababeka, yang telah sukses membangun Kota Jababeka di Cikarang yang kini telah menjadi kota mandiri modern. Di lokasi ini, kata Heri, akan ada perumahan, fasilitas swalayan, fasilitas olahraga, pendidikan, dan diarahkan untuk menjadi kota satelit baru.

Sementara itu, muncul masalah terkait pengadaan lahan di sana, seperti yang dilaporkan di media online, rmol.co, mengenai izin prinsip kepemilikan lahan dan izin pengembangan kawasan industri KIK/KIP. Hal ini dibantah oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kendal, Ir. Usman.

Usman menjelaskan bahwa masalah pembebasan dan fungsi lahan yang digunakan sebagai kawasan industri KIK/KIP di Kendal telah selesai dan telah memasuki tahap penyelesaian surat pengalihan lahan. “Dari total 700 hektar lahan yang telah memasuki tahap pembangunan, kami telah menyelesaikan surat pengalihan lahan KIK yang mencakup area seluas 507 hektar,” kata Usman.

Hal ini juga diperkuat oleh komitmen pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selama kunjungannya ke Kendal, pada bulan Agustus, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan pelepasan lahan KIK/KIP dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang berwenang agar dapat segera diselesaikan. “Untuk mempercepat pengukuran proyek KIP, nantinya kami akan menggunakan tenaga ahli survei berlisensi,” kata Sofyan.

Selain itu, terkait konversi lahan pertanian yang digunakan sebagai kawasan industri yang disebut-sebut oleh sebagian pihak juga menjadi masalah bagi warga setempat yang bekerja sebagai petani dan tingkat produktivitas pertanian di Kabupaten Kendal, hal ini juga dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian Kendal, Sri Purwati.

Sri menegaskan bahwa penggunaan lahan seluas 3.000 hektar untuk kawasan industri KIK/KIP tidak akan memengaruhi produksi pangan, karena lahan yang digunakan untuk kawasan industri tersebut merupakan lahan yang sudah bertahun-tahun tidak dapat ditanami karena banjir pasang surut, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kendal telah mencabut status lahan tersebut dari lahan pertanian akibat banjir pasang surut. “Kami menjaga kelestarian sawah. Terlebih lagi, lahan untuk industri tersebut telah dicabut statusnya dari lahan pertanian karena banjir,” kata Sri.

Bupati Kendal, Mirna Anissa, juga mengatakan bahwa saat ini, lahan di Kawasan Industri Kendal yang telah dibebaskan adalah 700 hektar dari total rencana 2.300 hektar. Ia juga berjanji akan memberikan kemudahan dan percepatan perizinan untuk membangun usaha di Kendal, seperti izin bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL/UPL dan Amdal), izin pelaksanaan dapat diselesaikan sejalan dengan pembangunan proyek sebelum perusahaan melakukan produksi komersial. “Melalui pembangunan ekonomi, berbagai efek pengganda akan tumbuh bagi masyarakat. Harapannya masyarakat Kendal dapat memperoleh pekerjaan dengan gaji layak tanpa harus pergi ke luar negeri menjadi pekerja migran,” katanya. Ini berarti bahwa masalah terkait pengadaan lahan dan konversi lahan yang tepat dan efektif telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kendal dalam konteks pengembangan Kawasan Industri KIK/KIP. Termasuk izin tata ruang dan izin lainnya telah selesai. Semuanya sudah selesai. Kendal benar-benar siap menerima kedatangan investor untuk menanamkan modalnya untuk membangun dan mengembangkan usahanya di Kawasan Industri Kendal. (Achmad Fuad) Sumber : Industri Indonesia

Daftar Isi
Bagikan

JELAJAHI LEBIH LANJUT

Berita Lainnya

21f153fb6c8bf73f13ea8f8094165b0b
162e1e1cfacb9d37232046c2c53d0b15
31ab7b67c2eb57cb694af1443721bdd4

Kendal SEZ di WeChat

Pindai QR code di samping untuk terhubung langsung dengan tim Kendal SEZ.